Thursday, April 26, 2018

KESELAMATAN KERJA


Pengertian Keselamatan Kerja . 

Keselamatan Kerja adalah usaha dalam melakukan pekerjaan tanpa kecelakan yang memberikan suasana atau lingkungan kerja yang aman dan dapat dicapai hasil yang menguntungkan dan bebas dari segala macam bahaya. 

Tujuan Keselamatan Kerja . 

1. Melakukan usaha pencegahan agar karyawan tidak mendapat luka/cidera/ fatality 
2. Tidak terjadinya kerusakan/kerugian pada alat/material/produksi 
3. Upaya pengawasan terhadap 4M yaitu : manusia, material, mesin, metode kerja yang dapat memberikan lingkungan kerja aman dan nyaman sehingga tidak terjadi kecelakaan 

PRINSIP K3 . 

1. Setiap pekerjaan dapat dilakukan dengan selamat tanpa harus ada korban 
2. Kecelakaan pasti disebabkan oleh sesuatu 
3. Penyebab kecelakaan harus dicegah / dihilangkan 

Upaya Bekerja dengan aman dan selamat : 

1. Mengetahui pekerjaan yang akan dilakukan 
2. Mengetahui langkah / tahapan pekerjaan 
3. Mengetahui bahaya-bahaya yang mungkin terjadi dari pekerjaan yang akan dilakukan 
4. Mengetahui cara mengendalikan rterhadap bahaya-bahaya tersebut 

PENTINGNYA K3 . 

1. Menyelamatkan karyawan, dari : 
Sakit, kesedihan, kehilangan masa depan, kehilangan gaji / nafkah 

2. Menyelamatkan keluarga, dari : 
Kesedihan, masa depan yang tidak menentu, kehilangan pendapatan 

3. Menyelamatkan perusahaan, dari : 
Kehilangan tenaga kerja, pengeluaran biaya akibat kecelakaan, kehilangan waktu karena terhenti kegiatan, melatih atau mengganti karyawan yang celaka, bahkan bisa sampai terhentiya produksi . 

Kesehatan Kerja meliputi : a. Tanggungjawab Perusahaan e. Faktor Biologis 

b. Tanggungjawab Karyawan f. Faktor Ergonomi 
c. Faktor Kimia g. Faktor Fsikologis 
d. Faktor Fisik 


KESEHATAN KERJA 

Berfungsi untuk melindungi karyawan dari segala hal yang dapat merugikan kesehatan akibat kerja. 
Yang diperlukan antara lain : 

1. Pemeriksaan Kesehatan Karyawan 

a. Pekerja baru ( kondisi awal kesehatan ) 
b. Pekerja lama ( memantau kesehatan ) 
- 1th sekali tambang di permukaan 
- 6 bulan sekali tambang underground 

2. Lingkungan Tempat Kerja 

a. Debu : mengganggu saluran pernafasan ( sikosis, asbestosis, antracosis ) 
b. Bising : mengganggu fungsi pendengaran 
c. Pencahayaan : mengganggu daya penglihatan 
d. Getaran : mengganggu fungsi persendian 
e. Gas-gas beracun / beracun bisa langsung mematikan manusia 

3. Ergonomi 

a. Tempat duduk 
b. Alat kerja 

c. Dimensi tempat kerja 

ORGANISASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA 1. 

1. Manager urusan K3 6. Petugas dan fasilitas K3 
2. Personal yang bertanggungjawab kordinasi K3 7. Pelatihan 
3. Penunjukan wakil K3 8. Poster, Buletin, Lembar Berita, Film dan lomba 
4. Komite K3 9. Papan kinerja dan peringkat kinerja/bintang 
5. Sistem Komunikasi K3 di tempat kerja 10. Kotak saran 

PENGERTIAN 

SAFE ( Aman ) 

adalah Suatu kondisi dimana atau kapan munculnya sumber bahaya telah dapat dikendalikan ketingkat yang memadai. 

HAZARD 

Adalah suatu obyek dimana terdapat energi, zat atau kondisi kerja yang potensial dapat mengancam keselamatan. Dapat berupa bahan-bahan, bagian-bagian mesin, bentuk energi, metode kerja atau situasi kerja. 

DANGER 

Adalah suatu kondisi yang telah teridentifikasi melalui pemeriksaan / pengujian / analisis, disimpulkan telah malampaui batas aman. 

RISK ( Resiko ) 

Adalah ukuran kemungkinan kerugian yang akan timbul dari sumber bahaya (hazard) tertentu yang terjadi. 

Untuk melakukan resiko membutuhkan perhitungan antara konsekuensi/dampak yang mungkin timbul dan probabilitas yang disebut tingkat resiko (level of risk). 

ORGANISASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA 

· Perpustakaan Referensi K3 
· Laporan tahunan atau bulanan 
· Pelatihan untuk pekerja baru dan lama 
· Pelatihan K3 formal tahunan 
· Pemeriksaan kesehatan kerja 
· Seleksi dan penempatan tenaga kerja 
· Inspeksi bangunan 
· Audit Intenal oleh Managemen 
· Spesifikasi K3 pada bagian pengadaan, kontrol Engineering, pabrik baru 
· Observasi pekerjaan yang terencana 
· Ijin melaksanakan kerja 
· Kesehatan dan keselamatan diluar area kerja 
· Kebijakan K3 

KECELAKAAN 

Adalah kejadian secara tiba-tiba tidak diduga dan tidak dikehendaki yang dapat mengganggu proses bahkan menimbulkan kerusakan. 

Menurut UU No.1 Tahun 1970 

Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak direncanakan, tidak diinginkan, tidak diduga, terjadi kapan saja dimana saja dan menimpa siapa saja. 

Jenis-jenis Kecelakaan : 
1. Terjatuh/tergelincir 
2. Terpukul 
3. Terbentur 
4. Terjepit 
5. Terkena aliran listrik 
6. Kemasukan benda , dll 

Penyebab Kecelakaan meliputi Kondisi tidak aman(KTA), Tindakan tidak aman(TTA), Act of God . 

Pendorong Kecelakaan adalah hal-hal yang menyebabkan atau memberikan kontribusi terhadap timbulnya TTA dan KTA atau sering disebut juga dengan istilah Penyebab Dasar. 

Biaya-biaya Kecelakaan : 

A. Biaya Langsung : 

1. biaya kompensasi 
2. biaya perawatan/pengobatan 
3. biaya reparasi peralatan 
4. biaya penyelidikan 

B. Biaya Tidak Langsung : 

1. Kehilangan waktu dari teman-teman sekerja karena pekerjaan terhenti 
2. Kehilangan waktu karena karyawan lain menolong korban 
3. Kehilangan waktu untuk persoalkan apa yang baru terjadi 
4. Biaya pelatihan ulang dan hilang waktu kerja. 

PEMERIKSAAN KECELAKAAN 

Tujuannya :
1. Mencari penyebab dari terjadinya kecelakaan 
2. Memberikan rekomendasi / tindakan untuk koreksi dari penyebab tersebut 
3. Memberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan tersebut 
4. Akhirnya diharapkan dengan tindakan koreksi/pencegahan yang diberikan, 

maka tidak terjadi kecelakaan yang sama atau sejenis. 

PEMBINAAN K3 

A. Penyuluhan : Ceramah-ceramah K3, Pemasangan poster-poster K3, Pemutaran film K3 
B. Meeting : Tool Box Meeting (harian), Safety Talk (mingguan) 
C. Safety Training : Pelatihan penggunaan peralatan keselamatan kerja , 

Pelatihan pemadam kebakaran , 

Pelatihan pengendalian keadaan darurat , 

Pelatihan P3K. 

D. Safety Inspection : Inspeksi rutin, Inspeksi berkala, Inspeksi K3 bersama 
E. Safety Investigasi : Investigasi terhadap kejadian berbahaya/hamper kecelakaan 
F. Safety Meeting : Suatu pertemuan yang membahas hal-hal yang berkaitan dengan Permasalahan K3 
G. Safety Audit 
H. Pemantauan Lingkungan Kondisi Kerja 
I. Penyediaan Alat-alat Perlengkapan K3 : Alat Pelindung Diri dan Alat Perlengkapan K3 
J. Organisasi K3 
K. Program K3 Tahunan 

Sebagai evaluasi pelaksanaan K3 yang telah diterapkan. 
Unsur-unsur program K3 : Kebijakan/Plicy K3 , Tanggungjawab K3 , Keterlibatan , 

Motivasi. 
Komponen program K3 : 

1. Program pelatihan observasi K3 
2. Program JSA 
3. Inspeksi terencana 
4. Inspeksi bersama 
5. Pertemuan K3 antar pengurus ( P2LK3 ) 
6. Pelatihan 
7. Audit K3 

Kecelakaan Tambang : 

a. Benar-benar terjadi 
b. Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang beri izin 
c. Akibat kegiatan usaha pertambangan 
d. Terjadi pada jam kerja 
e. Terjadi didalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau area proyek 

Klasifikasi Kecelakaan Tambang : 

1. Luka Ringan 
Bila kurang 3 minggu pekerja sudah dapat bekerja kembali ke tempat semula. 

2. Luka Berat 
a. lebih dari 3 minggu pekerja baru dapat kerja ke tempat semula
b. cacat tetap sehingga tidak kerja seperti semula 
c. patah/retak/dislokasi 
3. Meninggal

Apabila meninggal dalam waktu 24 jam sejak kecelakaan itu terjadi. 
Statistik Kecelakaan Tambang : 

Berdasarkan FR ( Keparahan Kecelakaan ) 
Adalah jumlah kecelakaan kumulatif dibagi jumlah jam kerja X 1.000.000 
FR : Jumlah Kecelakaan 1.000.000 
Jumlah jam kerja 

PRINSIP ISSMEC : 

· Identification 
· Set Standard of Procedure 
· Set Standard of Accountability 
· Measure 
· Evalution 
· Control 

PENGERTIAN LOTO 

1. LOCK OUT 
System yang digunakan untuk menjaga sumber energy penggerak ( Saklar, Valve, Peralatan ) 
harus dalam keadaan terkunci dari kemungkinan bergerak atau digerakkan oleh orang lain . 

2. TAG OUT 
System peringatan atau pemberitahuaan kepada orang lain bahwa peralatan dalam proses 
perbaikan dan tidak boleh dioperasikan.

layanan service alat berat
call 081283011641

klinik alat berat

Author & Editor

klinik alat berat adalah layanan penjualan suku cadang dan layanan jasa service pada alat berat.